Friday, October 4, 2019

DIRETRIZES NORMAS DE DESEMPENHO DO CONFERENTE/GUIDELINES LECTURER PERFORMANCE STANDARDS

BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1 Dalam Peraturan Ketua ini yang dimaksud dengan:
 1. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Sinar Nusantara yang selanjutnya disebut STMIK Sinar Nusantara.
2. Ketua adalah penangung jawab utama STMIK Sinar Nusantara.
4. Ketua Jurusan/program studi adalah pimpinan sebagai penanggung jawab utama di masing-masing jurusan/program studi di lingkungan STMIK Sinar Nusantara.
 5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Profesor atau Guru Besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. 7. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 14 sampai 16 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian. 8. Satuan kredit semester, yang selanjutnya disingkat sks, adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal. 9. Beban Kerja Dosen adalah tugas yang diemban tenaga pendidik/dosen selama satu semester yang meliputi tugas utama dan tugas penunjang pelaksanaan tridharma yang bobotnya diukur dengan satuan kredit semester. 10. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggungjawab, dan hak seorang Pegawai dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi.




BAB II TUJUAN


Pasal 2 Tujuan peraturan tentang Kinerja Dosen adalah: a. memberikan acuan pengukuran beban kerja tenaga pendidik/dosen di lingkungan STMIK Sinar Nusantara; b. memberikan kemudahan bagi dosen dalam menghitung beban kerja; dan c. mendorong meningkatkan kualitas profesionalisme dosen. BAB III TUGAS DOSEN
 Pasal 3 (1) Tugas Dosen terdiri dari Tugas Utama dan Tugas Penunjang. (2) Tugas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya. (3) Tugas Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tugas tambahan dosen yang dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan STMIK Sinar Nusantara sesuai ketentuan. (4) Tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan. (5) Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 2 (dua) sks. (6) Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi professor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 (tiga) sks setiap tahun. Pasal 4 (1) Tugas Utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) meliputi tugas pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,. 3


(2) Tugas pendidikan/pengajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
 (1) meliputi: a. melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji; b. menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; c. membimbing seminar Mahasiswa; d. membimbing kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja nyata (PKN), praktik kerja lapangan (PKL), magang mahasiswa; e. membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir; f. penguji pada ujian akhir; g. mengembangkan program perkuliahan; h. mengembangkan bahan pengajaran; i. menyampaikan orasi ilmiah; j. membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; k. membimbing Dosen yang lebih rendah jabatannya; dan l. melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen.
 (3) Tugas melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah dapat berupa: a. menghasilkan karya penelitian; b. menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; c. mengedit/menyunting karya ilmiah; d. membuat rancangan dan karya teknologi; e. membuat rancangan karya seni; dan f. kegiatan ilmiah lain yang relevan sebagai pemakalah pada seminar dan workshop/lokakarya dan kegiatan serupa. (4) Pemakalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dapat dilakukan sendiri atau secara bersama. (5) Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya; b. melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;



c. memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; d. memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; dan e. membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat. Pasal 5 Tugas dosen dalam pendidikan/pengajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh dosen STMIK Sinar Nusantara dengan beban sesuai ketentuan. Pasal 6 (1) Tugas penunjang tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dapat berupa: a. menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; b. menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; c. menjadi anggota organisasi profesi; d. mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga; e. menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; f. berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; g. mendapat tanda jasa/penghargaan; h. menulis buku pelajaran SLTA ke bawah; i. mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial; dan j. tugas penunjang lain yang relevan. (2) Tugas penunjang lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j yaitu : a. Anggota Senat Akademik. b. Peserta kegiatan ilmiah yakni Seminar, Workshop/Lokakarya dan kegiatan serupa.



BAB IV KEWAJIBAN KHUSUS PROFESOR Pasal 7 (1) Dosen dengan jabatan profesor mempunyai kewajiban khusus: a. menulis buku; b. menghasilkan karya ilmiah; dan c. menyebarluaskan gagasan. (2) Kewajiban khusus yang wajib dipilih paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks setiap tahun. (3) Seorang profesor dalam tiga tahun wajib melaksanakan ketiga kewajiban khusus. (4) Semua kewajiban khusus profesor harus dilaksanakan secara melembaga dan sesuai dengan rumpun ilmu yang ditekuni. Pasal 8 Rincian kewajiban khusus profesor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 1 sebagai berikut: a. Kewajiban khusus profesor dalam membuat buku adalah berupa buku yang sesuai dengan rumpun keahliannya dan/atau sesuai dengan jabatan yang pernah atau sedang diembannya, diterbitkan oleh lembaga penerbit baik nasional maupun internasional yang mempunyai ISBN (International Standard of Book Numbering System). b. Kewajiban khusus profesor dalam menghasilkan karya ilmiah dapat berupa: 1) menghasilkan karya penelitian baik mandiri maupun kelompok, termasuk keterlibatan dalam penelitian untuk thesis dan atau disertasi ; 2) menerjemahkan atau menyadur buku ilmiah; 3) mengedit/menyunting karya ilmiah; 4) membuat rancangan dan karya teknologi dan atau seni; 5) mendapatkan hak paten. c. Kewajiban khusus profesor dalam menyebarluaskan gagasan dapat berupa: 1) publikasi karya pada jurnal ilmiah; 2) sebagai pembicara pada seminar regional, nasional maupun internasional; menyampaikan orasi ilmiah; 3) melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; 4) memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; 5) menyebarluaskan temuan karya teknologi dan/atau seni;


6) memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan. Pasal 9 Ekuivalensi perhitungan sks untuk berbagai tugas sebagaimana dimaksud Pasal 3 disajikan pada Rubrik Beban Kerja Dosen dan Evaluasi PelaksanaanTridharma Perguruan Tinggi yang menjadi lampiran peraturan ini


. BAB V DOSEN MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL


Pasal 10 (1) Dosen STMIK Sinar Nusantara yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas ijin pimpinan Ketua dan tidak mendapat tunjangan profesi pendidik maka beban tugasnya diatur dengan peraturan tersendiri dengan ketentuan: a. penugasan berdasarkan Surat Keputusan Ketua; b. penugasan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi; c. penugasan berlaku selama dosen yang bersangkutan menjabat; dan d. tidak menimbulkan gangguan di lingkungan STMIK Sinar Nusantara. (2) Profesor yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas ijin pimpinan Ketua dan tidak mendapat tunjangan kehormatan dibebaskan dari tugas khusus profesor. BAB VI DOSEN SEDANG TUGAS BELAJAR Pasal 11 (1) Dosen dengan status tugas belajar mempunyai tugas dan kewajiban belajar. (2) Beban kerja dosen tugas belajar diatur sesuai dengan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38/Kep/MK.Waspan/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya.


BAB VII DOSEN DENGAN TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI PIMPINAN





Pasal 12 (1) Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan Sekolah Tinggi sampai dengan tingkat jurusan/ program studi diwajibkan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 sks. (2) Profesor dengan tugas tambahan sebagai pimpinan tetap harus mengerjakan kewajiban khusus sebagai profesor. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) ditetapkan menurut ketentuan. BAB VIII RUBRIK BEBAN KERJA DOSEN Pasal 13 (1) Rubrik merupakan acuan penilaian beban kerja dosen dengan rincian sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini. (2) Dalam Rubrik ini, beban sks yang dicantumkan merupakan sks maksimum. BAB IX EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Pasal 14 (1) Evaluasi/penilaian dosen berdasar kesesuaian/relevansi antara aktifitas dosen dengan ilmu keahliannya dilakukan pada setiap akhir semester. (2) Penghargaan antara kinerja yang relevan dengan ilmu keahliannya dan yang kurang relevan dengan ilmu keahliannya diberi bobot berbeda guna mendorong terciptanya dosen profesional. (3) Kinerja Dosen yang dinilai merupakan kinerja langsung pada saat penilaian dan bukan kinerja “rekam jejak (track record)” dan dibuktikan dengan bukti pendukung. (4) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud ayat (3) mempunyai masa berlaku sesuai peraturan dengan ketentuan bukti tersebut tidak menghilangkan hak untuk dipakai pada kenaikan pangkat maupun jabatan fungsional.
(5) Semua bukti pendukung (dalam bentuk hard copy dan soft copy) harus ditunjukkan kepada asesor pada saat penilaian. Pasal 15 (1) Hasil evaluasi/penilaian dosen dikategorikan berdasar pemenuhan pelaksanaan tugas dosen bidang pendidikan/pengajaran (disingkat pd), penelitian (disingkat pl), pengabdian kepada masyarakat (disingkat pg), pendukung (disingkat pk) dan kewajiban khusus profesor. (2) Dosen STMIK Sinar Nusantara disimpulkan dapat memenuhi persyaratan kinerja dosen apabila memenuhi ketentuan: a. bagi dosen biasa, jumlah (pd+pl) dalam satu tahun > 18 sks dan jumlah (pg+pk) dalam satu tahun >6sks dan jumlah (pd+pl+pg+pk) tidak melebihi 32 sks. b. bagi dosen dengan tugas tambahan sebagai Ketua s/d Ketua Prodi, jumlah (pd) dalam satu tahun > 6 sks dan jumlah (pd+pl+pg+pk) tidak melebihi 32 sks. c. bagi profesor, jumlah (pd+pl) dalam satu tahun > 18 sks, jumlah (pg+pk) dalam satu tahun > 6 sks, kewajiban khusus > 3 sks, dan jumlah (pd+pl+pg+pk) dalam satu tahun tidak melebihi 32 sks. d. bagi profesor dengan tugas tambahan sebagai Ketua s/d Ketua Jurusan, jumlah (pd) dalam satu tahun > 6 sks, kewajiban khusus > 3 sks, dan jumlah (pd+pl+pg+pk) dalam satu tahun tidak melebihi 32 sks. (3) Dosen STMIK Sinar Nusantara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas disimpulkan sebagai dosen yang tidak memenuhi persyaratan kinerja dosen. BAB X PENUTUP Pasal 16 (1) Standar Kinerja Dosen diatur lebih lanjut dalam Rubrik Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang menjadi lampiran tak terpisahkan dari peraturan Ketua ini.

No comments:

Post a Comment